HUKUM MENUNAIKAN IBADAH UMRAH 5/5 (2)

Hukum menunaikan ibadah umrah

Apakah hukum menunaikan ibadah umrah menurut para ulama ? Mengenai umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Setidaknya ada dua kelompok. Kelompok pertama yang menyatakan umrah adalah wajib. Kelompok kedua menyatakan umrah tidak wajib.

Kelompok Pertama : Umrah adalah Wajib

Kelompok pertama berpendapat bahwa umrah itu hukumnya wajib seperti wajibnya menunaikan ibadah haji. Pendapat itu dikemukakan Umar bin Khaththab RA, Ibnu Abbas RA, Zaid bin Tsabit RA, Ibnu Umar RA, Siti Aisyah RA, Sa’ id bin Musayyib, Said bin Jubair, Imam Atha’, Thawus, Mujahid, Hasan Ibnu Sirin, dan asy-Syabi. Pendapat itu dipegang pula oleh Imam Tsauri, Imam Ahmad, Imam Ishaq, Imam Syaf i dalam Qaul Jadid-nya, serta Imam Daud dan Imam Bukhari. Bahkan, Imam Bukhari menulis bab tersendiri dalam Shahih’nya, yaitu “Bab tentang Wajibnya Menunaikan Umrah dan Keutamaannya.”

Dalil Kelompok Pertama :

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah : 196 :

Hukum menunaikan ibadah umrah

“Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah”. (Al-Baqarah : 196)

Dalam hal itu, setiap bentuk ‘amr (perintah) di dalam Alquran menunjukkan makna wajib.

 

Hadits dari Aisyah RA :

Hukum menunaikan ibadah umrah

Dari Aisyah ra, Beliau pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah! Apakah kaum perempuan diwajibkan berjihad?”. Rasulullah SAW menjawab, “Diwajibkan juga kepada mereka jihad, tetapi jihad yang tidak ada peperangan, yaitu haji dan umrah”.

 

Hadits Abu Razin RA :

Hukum menunaikan ibadah umrah

Dari sahabat Abu Razin bahwa ia telah datang menemui Rasulullah SAW, lantas dia bertanya, “Wahai Rasulullah! Bapakku itu sudah tua bangka. la tidak kuat untuk menunaikan ibadah haji dan umrah seperti halnya ia tidak kuat bepergian.” Rasulullah bersabda, “Berhaji dan berumrahlah kamu atas nama bapakmu.” (Hadis riwayat Imam Abu Daud, Imam Nasa’i, dan Imam Turmudzi. Imam Turmudzi berkomentar bahwa hadis itu hadis hasan sahih).

 

Hadits dari Dhabi bin Ma’bad RA :

Hukum menunaikan ibadah umrah

Dari Dhabi bin Ma’ bad RA, dia berkata, “Aku telah datang menemui Umar bin Khaththab, lantas aku becerita. ‘Wahai Amirul Mukminin! Saya telah masuk Islam dan saya dapatkan dalam Islam bahwa ibadah haji dan umrah itu keduanya wajib atasku. Kemudian aku ber-ihlal untuk keduanya (bemiat untuk menunaikan ibadah umrah dan haji).’ Lantas Umar berkata, ‘Alhamdulillah! Engkau telah ditunjuki ke jalan sunah Rasulullah SAW. (Hadis riwayat Abu Daud dan Nasa’ i).

 

Hadits dari Umar bin Khaththab RA tentang kisah seorang penanya (Malaikat Jibril AS) yang bertanya kepada Rasulullah SAW :

Hukum menunaikan ibadah umrah

Hadits dari Umar bin Khaththab RA tentang kisah seorang penanya (Malaikat Jibril AS) yang bertanya kepada Rasulullah SAW Beliau lantas berkata kepada si penanya (Malaikat Jibril) tentang definisi Islam, “Engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah SWT dan sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan-Nya. Engkau mendirikan solat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah dan berumrah. Engkau mandi janabah, engkau menyempurnakan wudhu dan puasa Ramadhan. Si penanya berkata, “Jadi, jika saya mengamalkan semua itu, berarti saya seorang muslim?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, tentu!” Si penanya (Malaikat Jibril) berkata lagi, “Kamu benar….”

“Percayakan Umrah yang nyaman, aman, terjamin 5 pasti, aneka pilihan paket umrah, harga terjangkau. DI SINI“.

Hadis riwayat Imam Baihaqi dan Imam Daruquthni dan beliau berkomentar, “Hadis itu sanadnya sahih dan tsabit (kuat).” Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan hadis itu juga dalam kitab Shahih-nya. Imam al Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari juz 3 hlm. 597, “Sanad hadis itu dikeluarkan Imam Muslim juga, tetapi beliau tidak menyebutkan redaksi hadisnya.”

 

Hadits Ibnu Umar RA :

Hukum menunaikan ibadah umrah

Dari Ibnu Umar RA, beliau berkata, “Tidak ada seorangpun yang terlepas kecuali wajib atasnya menunaikan ibadah haji satu kali dan umrah satu kali. Keduanya harus dilaksanakan. Siapa saja yang menambahnya setelahnya, itu lebih baik dan hukumnya tathawwu /sunat. (Hadis dikeluarkan Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Hakim, dan Imam Daruquthni dari jalan Imam Ibnu Juraij dan telah dikomentari Imam Bukhari, sahih).

 

Kelompok Kedua : Hukum Umrah Tidak Wajib

Kelompok kedua berpendapat hukum umrah itu tidak wajib. Pendapat itu dikemukakan Ibnu Mas’ ud RA, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan Imam Syafi’ i dalam Qaul Qadim-nya. Pendapat itu menjadi pilihan Imam Ibnu Taimiyyah, Imam Shan’ani, dan Imam Asy-Syaukani.

Dalil Kelompok Kedua :

Hadits dari Jabir bin Abdullah RA :

Hukum menunaikan ibadah umrah

Dari Jabir bin Abdullah RA,”Rasulullah SAW pemah ditanya tentang wajib tidaknya hukum umrah. Beliau menjawab, “Tidak! Akan tetapi jika kamu umrah, itu lebih utama. ( Hadis riwayat Imam Turmudzi. Beliau berkomentar bahwa hadis itu hasan sahih. Hadis itu dikeluarkan Imam Ahmad, Imam Baihaqi, dan Imam Ibnu Abi Syaibah).

 

Hadits dari Thalhah bin Ubaidillah :

Hukum menunaikan ibadah umrah

Dari Thalhah bin Ubaidillah RA, ia pemah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Haji itu adalah jihad, sedangkan umrah adalah thathawwu’. (Hadis riwayat Imam Ibnu Majah).

 

Tanggapan Ulama pada Dua Hadits Tersebut :

Sesungguhnya hadis Jabir itu dha’if (lemah) karena di dalamnya ada Hajjaj bin Arthath. Imam Nawawi telah berkomentar dalam kitabnya al Majmu’ juz 7 hlm. 6, “Adapun perkataan Imam Turmudzi bahwa hadits itu hasan sahih tidak dapat diterima dan jangan terkecoh dengan perkataannya dalam masalah itu. Para ahli hadis telah sepakat hadis itu hadis dha’if.”

Adapun hadis Thalhah yang telah dikeluarkan Imam Ibnu Majah sanad haditsnya dha’if dan hadits itu diriwayatkan pula oleh Imam Daruquthni dan Imam Baihaqie dari Abu Hurairah RA. Imam Ibnu Hajar berkomentar tentang hadits itu, “Sanadnya dha’if,” dan beliau berkata juga, “Tidak ada satu hadits pun yang sahih tentang hal itu (wajib tidaknya umrah, peny.) Bahkan Ibnu Jahm Al-Maliky telah meriwayatkannya dengan sanad yang hasan dari Jabir RA dengan matan:

Tidak seorang muslim pun kecuali (wajib) baginya umrah. (Lihat kitab Fat’hul Bari juz 7, hlm. 597).

 

Hukum Melaksanakan Umrah Bagi Penduduk Makkah :

Pendapat dari mayoritas ulama terdahulu seperti Ibnu Abbas RA, Atha’, dan Imam Thawus adalah tidak ada kewajiban umrah bagi penduduk Makkah. Pendapat itu didukung Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Sebelumnya, Ibnu Abbas berpendapat bahwa ibadah umrah untuk penduduk Makkah itu wajib. Namun, akhirnya beliau berkata kepada penduduk Makkah, “Wahai, penduduk kota Makkah! Tidak ada kewajiban umrah bagi kalian, tetapi umrah kalian itu cukup dengan melaksanakan thawaf di Baitullah.”

Imam Atha’ berkata, “Tidak ada seorang pun dari makhluk Allah SWT kecuali baginya wajib menunaikan haji dan umrah. Keduanya harus dilaksanakan bagi yang mampu menempuh perjalanannya, kecuali bagi penduduk Makkah. Sesungguhnya bagi mereka itu kewajibannya hanya untuk menunaikan ibadah haji. Tidak wajib bagi mereka menunaikan umrah melainkan cukup dengan thawaf di Baitullah yang sering mereka kerjakan. Thawaf itu cukup bagi mereka dibandingkan mengerjakan umrah.

Kesimpulan :

Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas, maka hukum umrah adalah wajib menurut pendapat sebagian besar (jumhur) ulama.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu memberikan kita kesehatan, kekuatan, hidayah dan limpahan nikmat-Nya, untuk kita bisa umrah setidaknya setiap tahun. Aamiin yaa Rabbal ‘Aalamiin.

Please rate this